INFORMASI PPDB 2024

By Admin Web 26 Mar 2023, 14:55:47 WIB

PENDAFTARAN BELUM DI BUKA

TANGGAL PENTING PPDB 2024

1. Pendaftaran Online 13 mei- 09 juni 2024.
2. Pendaftaran Offline (datang ke sekolah) :  10 juni sampai 15 juni 2024.
3. Tes Potensi Akademik dan Baca Tulis Al-Qur'an : 24  sampai 26 Juni 2024 .
4. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB : 28 Juni 2024

5. Pemberkasan dan Registrasi (daftar ulang bagi yang dinyatakan diterima) : 01 sampai 04 Juli 2024 .
6. Psikotest : 05 Juli 2024 .
7. MATSAMA : 08 sampai 10 Juli 2024.
8. Pembagian Kelas : 13 Juli 2024 .

 Nomor WHATSAPP Petugas Pendaftaran Online :

1.       Bp. Robby (081338089019)

2.       Bp. R.Usman ( 0812339021981)

Pada Jam kerja (senin-sabtu pukul 08.00-14.00 Wita)

Diluar jam kerja maka slow respon

 

Cara Melakukan Pendaftaran Secara Online PPDB MAN Kota Kupang  :

1.   Hubungi Nomor WHATSAPP Petugas Pendaftaran pada jam kerja ( Senin-Sabtu Pukul 08.00-14.00) diluar jam kerja maka tidak akan di respon.  Sampaikan keinginan mendaftar dan kirimkan :  NAMA LENGKAP, NISN, NIK, NAMA IBU KANDUNG dan ASAL SEKOLAH (SMP/MTs).

2.   Setelah itu akan di balas oleh Petugas dan anda akan dikirimkan KODE PENDAFTARAN, gunakan untuk mengisi Formulir Online di halaman : http://ppdb.mankupang.sch.id.

3.   Setelah selesai mengisi Formulir, diwajibkan mencetak :

ü Print out Kartu Aktivasi Pendaftaran (tempel foto) - 2 lembar

ü Print out Formulir Pendaftaran (tempel foto) - 2 lembar

4.   Print Out tersebut di masukkan kedalam MAP Snelhekter pada saat memasukkan berkas

4.   SEMUA BERKAS FISIK DIKUMPULKAN PADA SAAT DAFTAR ULANG (REGISTRASI) PADA TANGGAL 01-04 JULI 2024




 Untuk prosedur  dan persyaratan umum sebagai berikut :

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Semoga Anda sehat selalu dan tetap dalam lindungan Allah SWT.

Berikut ini persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Peserta Didik pada MA Negeri Kota Kupang :

A.    Persyaratan Umum :

1.       Kelas IX MTs/SMP Tahun Pelajaran 2023/2024

2.       Berusia maksimal 18 tahun terhitung tanggal 11 Juli 2024

3.       Tidak pernah terlibat penyalahgunaan Narkoba dan tidak bertato

4.       Tidak Disabilitas

5.       Mengisi formulir online

6.       Mengikuti tes baca Al Quran

7.       Mengikuti tes potensi akademik (Matematika, IPA, Bahasa Inggris, IPS)

B.    Prosedur :

1.       Calon peserta didik mengisi formulir PPDB di website -> http://ppdb.mankupang.sch.id .

2.       Calon peserta didik datang ke MAN Kota Kupang untuk verifikasi data dan memasukkan berkas pendaftaran.

3.       Berkas Pendaftaran  berupa :

§ Print out Kartu Aktivasi Pendaftaran (tempel foto) - 2 lembar

§ Print out Formulir Pendaftaran (tempel foto) - 2 lembar

§ Surat Kelulusan / Surat Kelulusan Sementara dari Sekolah Asal - 2 lembar

§ Fotocopy Akta Kelahiran - 2 lembar

§ Fotocopy KK orang tua - 2 lembar

§ Apabila di kupang tinggal dengan Wali lampirkan juga  Fotocopy KK Wali - 2 lembar

§ Fotocopy Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar) , KKS(Kartu Keluarga Sejahtera), PKH (Program Keluarga Harapan) , SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)--  (Khusus jika ada) – masing-masing 2 lembar

§ Materai 10.000 – 2 lembar

§ Fotocopy Raport Semester 1 sampai 5 (Kelas 7, 8 dan 9 semester 1) -  1 Rangkap

§ Pas Foto 3x4 Warna seragam OSIS Sekolah Asal (background menyesuaikan asal)– 4 lembar

ü Surat Pernyataan Calon Peserta Didik (di cetak melalui MENU di applikasi di ppdb.mankupang.sch.id )

ü Surat Pernyataan Orang Tua Calon Peserta Didik (di cetak melalui MENU di applikasi di ppdb.mankupang.sch.id )

ü Surat Pernyataan Sanggup Mengikuti Kegiatan Ekstrakurilkuler Wajib Pramuka (di cetak melalui MENU di applikasi di ppdb.mankupang.sch.id ) <<<

>>>

§ Berkas Dimasukkan Kedalam MAP Snelhekter Plastik warna MERAH untuk Laki-laki dan HIJAU untuk Perempuan

       4.    Apabila dinyatakan DITERIMA, maka wajib melakukan Daftar Ulang (Registrasi) dan Verifikasi Data.

5.    Pada saat verifikasi data calon peserta didik didampingi orang tua/Wali datang ke MAN Kota Kupang dan menyerahkan berkas pendaftaran  dan menandatangani Surat Pernyataan.