- MONITORING PENGAWAS MADRASAH DALAM PELAKSANAAN AKHIR TAHUN SEMESTER (PAS ) DI MAN KOTA KUPANG
- Pramuka Gugus Depan MAN Kota Kupang mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pengenalan Saka POM
- PENERIMAAN PESERTA DIDI BARU DI MAN KOTA KUPANG TP.2023/2024
- Penilaian Akhir Tahun Berbasis Android di Man Kota Kupang
- MAN KOTA KUPANG BERSAMA WORKSHOP PROJECT REPORT ANUGERAH GTK MADRASAH
- JAKSA MASUK MAN KOTA KUPANG
- Siswa MAN Kota Kupang Ikuti Pesantren Ramadhan 1444 H
- MAN Kota Kupang Laksanakan Asesmen Madrasah 2023
- Upacara Bendera di Senin Pagi di Man Kota Kupang bersama Bapak Wakamad Sarana dan Prasarana
- Memperingati hari Tuberkulosis (TB) sedunia Dompet Dhuafa menyelenggarakan Pameran Tuberkulosis (TB)
JAKSA MASUK MAN KOTA KUPANG

Humas- Man Kota kupang, Saat ini kasus bullying sering marak terjadi di Sekolah. Bullying diartikan sebagai tindakan atau perilaku dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional Psikologis dengan tujuan membuat korban menderita. Sehubungan dengan pelaksanaan Penyuluhan Hukum. Program Jaksa Masuk Sekolah ( JMS ), Tahun 2023 oleh Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang telah dilaksanakan di MAN Kota Kupang.
Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan tanpa hambatan, Kegiatan diikuti oleh 50 Orang Siswa Man Kota Kupang. Dalam kegiatan menjelaskan tentang Cyberbullying yang merupakan kegiatan seseorang secara sengaja dengan menggunakan media elektronik terkhusus dalam media Sosial.
Bentuk Cyberbullying adalah Pelecehan, Fitnah, perundungan dan penipuan, dapat dilihat disini bahwa dampak dari Cyberbullying bagi korban adalah :
Baca Lainnya :
- PERKEMAHAN PENERIMAAN TAMU AMBALAN DAN MASA ORIENTASI (MOP) GUGUS DEPAN 023-024 MAN KOTA KUPANG TAHU0
- Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang Tuan Rumah Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Kota Kupang0
- Siswa/siswi MAN Kota Kupang Safari Ramadhan 1439 H0
- Pembinaan ASN Kemenag Kota Kupang0
- Kabid Pendis Silaturahmi di MAN Kota Kupang0
- Despresi
- Tidak Memiliki teman
- Sedih
- Kehilangan kepercayaan diri
- Bunuh diri
Dijelaskan pula pelaku Bullying akan
mendapatkan Hukuman UU.No11 thn 2008 : Informasi & transaksi elektronik
pasal 27 ayat 3 : penjara paling lama 4 Th denda paling tinggi : 750,000,000,- Maksud
diadakan kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan hokum sejak dini terhadap
siswa-siswi dan agar tidak menjadi pelaku dan korban criminal. KENALI HUKUM
JAUHI HUKUM.
