JAKSA MASUK MAN KOTA KUPANG

Oleh Humas MAN kpg 17 Mei 2023, 10:56:53 WITA HUMAS dibaca 50 kali
JAKSA MASUK MAN KOTA KUPANG

  Humas- Man Kota kupang, Saat ini kasus bullying sering marak terjadi di Sekolah. Bullying diartikan sebagai tindakan atau perilaku dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional Psikologis dengan tujuan membuat korban menderita. Sehubungan dengan pelaksanaan Penyuluhan Hukum. Program Jaksa Masuk Sekolah ( JMS ), Tahun 2023 oleh Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang telah dilaksanakan di MAN Kota Kupang.  

    Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan tanpa hambatan, Kegiatan diikuti oleh 50 Orang Siswa Man Kota Kupang. Dalam kegiatan menjelaskan tentang Cyberbullying yang merupakan kegiatan seseorang secara sengaja dengan menggunakan media elektronik terkhusus dalam media Sosial.

  Bentuk Cyberbullying adalah Pelecehan, Fitnah, perundungan dan penipuan, dapat dilihat disini bahwa dampak dari Cyberbullying bagi korban adalah  :

Baca Lainnya :

  1. Despresi
  2. Tidak Memiliki teman
  3. Sedih 
  4. Kehilangan kepercayaan diri 
  5. Bunuh diri

 Dijelaskan pula pelaku Bullying akan mendapatkan Hukuman UU.No11 thn 2008 : Informasi & transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 : penjara paling lama 4 Th denda paling tinggi : 750,000,000,- Maksud diadakan kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan hokum sejak dini terhadap siswa-siswi dan agar tidak menjadi pelaku dan korban criminal. KENALI HUKUM JAUHI HUKUM.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment